Ad Code

Responsive Advertisement

Recent in Technology

Responsive Advertisement

5 Binatang Yang Diperintahkan Untuk Dibunuh Dan Dilarang Dibunuh Menurut Islam




Haiwan yang diperintahkan untuk dibunuh, yakni:

a. Tikus

b. Kalajengking

c. Burung gagak dan sejenisnya/burung layang-layang

d. Anjing liar ganas

e. Tokek/Cicak

f. Ular

Berdasarkan hadits – hadits berikut

Diriwayatkan dari Aisyah –radiallahu ’anha- dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, artinya : Ada lima binatang yang boleh dibunuh ditanah haram: Tikus, Kalajengking, Burung layang-layang/Sejenis gagak dan anjing predator.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lainnya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, artinya : ” Ada lima haiwan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya (sejenis rajawali).” (HR. Muslim).

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash dia berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (fasik kecil).” (HR. Muslim no. 2238).

Dalam riwayat lainnya Nabi Alaihishshalatu Wassalam bersabda, artinya :Barangsiapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka dituliskan untuknya seratus kebaikan, jika dia membunuhnya pada pukulan kedua maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan pada pukulan ketiga maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu (HR. Muslim no. 2240).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, dia berkata Kami tengah bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di sebuah gua, dan saat itu turun pada beliau ayat ‘Demi Malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan‘ (QS Al-Mursalaat:1).

Ketika kami mengambil air dari mulut goa, tiba-tiba muncul seekor ular di hadapan kami. Beliaupun bersabda, ‘Bunuhlah ular itu‘ Kami pun berebut membunuhnya, dan aku berhasil mendahului. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Semoga Allah melindungi dari kejahatan kalian sebagaimana Dia melindungi kalian dari kejahatannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Binatang-binatang ini diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk binatang yang menjijikkan dan tidak diterima oleh tabiat yang sehat.

Sedangkan haiwan yang dilarang dibunuh menurut syariat, yakni :

a. Semut

b. Lebah

c. Burung HudHud

d. Burung Shurad

e. Katak

Haiwan-haiwan dilarang dibunuh berdasarkan hadits-hadits berikut

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah melarang kami membunuh empat macam binatang: Semut, lebah, burung hudhud dan burung shurad (HR. An-Nasa’i dan Ahmad).

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman radhiallah anhu, dia berkata, Seorang tabib menyebut resep obat di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan menyebut katak sebagai salah satu resepnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun melarang membunuh katak.”

Dari haramnya memakan binatang yang dilarang untuk dibunuh dapat disimpulkan mengenai larangan menyembelihnya, sehingga hewan-hewan ini tidak halal disembelih. Sebab seandainya ia halal dimakan, tentu tidak dilarang untuk dibunuh.

Banyak di antara ulama yang menyebutkan sebuah kaidah :

Semua haiwan yang boleh dibunuh maka dia haram untuk dimakan, dan hal itu menunjukkan pengharaman, karena perintah untuk membunuhnya hewan ternak yang boleh dimakan tapi bukan bertujuan untuk dimakan-, menunjukkan kalau dia adalah haram. Kemudian, yang nampak dan yang langsung dipahami bahwa semua hewan yang Rasulullah izinkan untuk membunuhnya tanpa melalui jalur penyembelihan yang syar’iyah adalah hewan yang haram untuk dibunuh. Karena seandainya dia bisa dimanfaatkan dengan dimakan maka beliau pasti tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya, sebagaimana yang jelas terlihat. Lihat Bidayah Al-Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithi

Sumber: IslamKita
Reactions

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement